ShoutMix chat widget

Mau Invo Lainnya?
Click aja disini---> Invo 1t1 abu jundan

Cari Blog Ini


Click here for Myspace Layouts

Slide Majelis Almustanir

PENGERTIAN DEVINISI DAN UNSUR-UNSUR NEGARA

⊆ 23.02 by Abu Jundan | ˜ 0 komentar »

Negara ( State ) dalam pengertian bahasa artinya tegak / status /statum / menempatkan dalam keadaan berdiri ; membuat berdiri ; menempatkan.
Devinisi negara dan batasannya :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein ( kedaulatan / kekuasaan tertinggi untuk menentukan jalan hidupnya ).
Bangsa ( National ) adalah suatu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
Suatu hal yang utam dalam bangsa adalah dipersatukan dengan hal yang ideal.
Unsur-unsur negara :
- Rakyat
- Wilayah
- Kedaulatan dengan pemerintah yang melaksanakannya.
Kedaulatan adalah kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara. ( Mutlak artinya kekuasaan tertinggi dan tidak terbagi-bagi. Abadi artinya berlangsung terus menerus tanpa terputus dan asli artinya tidak lahir dari kekuasaan lain atau dibawah kekuasaan lain ).
Bangsa pengertianya beru dikenal pada akhir abad 18 yaitu dengan munculnya faham nasionalisme.
National / Bangsa ( Ernest Renan 1823-1892 ) adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu, karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama terhadap masa depan.
Nasionalisme adalah suatu faham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Jadi negara disamakan dengan bangsa.
Demokrasi lahir di Prancis akibat ketidak puasan rakyat terhadap rajanya dan gereja yang sewenang-wenang. Ini terjadi pada masa pemerintahan Louis XIV di Prencis. Disini muncul seorang pemikir bernana CHARLES SECONDAT BARON DE LABREDE ET DE MONTESQUIEU (1688 – 1755 ).
Montesquieu mengemukakan teorinya yang disebut dengan trias politica.
Dia menyebutkan dalam sebuah negara terdapat tiga macam kekuasaan, yaitu legislatif, exekutif dan yudikatif.
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk meneruskan dan melaksanakan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Bentuknya antara lain Undang-undang atau peraturan-peraturan dll. Pemerintah bertindak atas nama Negara sebagai penyelenggara kekuasaan.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan UU dengan segala cara termasuk paksaan.
- Kedaulatan kedalam; yaitu memaksa penduduk untuk mentaati segala peraturan dan undang-undang.
- Kedaulatan keluar; yaitu untuk mempertahankan diri dari serangan negara lain.

Dengan kata lain Negara adalah suatu organisasi suatu bangsa yang mempunyai daerah tertentu dan pemerintah yang berdaulat.


0 Responses to PENGERTIAN DEVINISI DAN UNSUR-UNSUR NEGARA

= Leave a Reply

boleh main dulu

pasang banner sendiri